Perpanjang SIM di Jakarta: Panduan Lengkap Jadwal dan Persyaratan 18-22 Mei 2026

Sutrisno Wibowo

Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis dalam rentang waktu 18 hingga 22 Mei 2026, mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling merupakan langkah krusial. Ketersediaan unit layanan bergerak ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting sebagai syarat legalitas berkendara. Polda Metro Jaya secara konsisten menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis di ibukota, memungkinkan warga untuk mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) induk.

Setiap unit mobil SIM keliling memiliki jadwal operasional yang berbeda-beda setiap harinya. Umumnya, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang pada hari kerja. Mengingat kuota antrean yang disediakan oleh petugas bersifat terbatas, sangat disarankan bagi para pemohon untuk hadir lebih awal di lokasi yang dituju. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari risiko kehabisan formulir antrean.

Berikut adalah rincian lokasi pelayanan SIM keliling yang dapat Anda kunjungi selama periode 18 hingga 22 Mei 2026:

  • Jakarta Barat 1: Berlokasi di LTC Glodok, tepatnya di Lobby Utama, dengan alamat lengkap Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
  • Jakarta Barat 2: Melayani di Mal Ciputra Jakarta, Lobby Selatan, beralamat di Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  • Jakarta Pusat: Titik pelayanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, area parkir, dengan alamat Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
  • Jakarta Selatan: Warga dapat mendatangi Universitas Trilogi, area parkir samping, yang beralamat di Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Timur: Lokasi pelayanan terdapat di Grand Cakung Mall, Lobby depan, beralamat di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.

Kondisi SIM yang Memungkinkan Perpanjangan

Sebelum Anda bergegas menuju lokasi pelayanan, pastikan Anda memahami beberapa ketentuan penting terkait perpanjangan SIM melalui layanan keliling. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah SIM yang akan diperpanjang harus dalam kondisi masih berlaku dan belum melewati batas waktu kedaluwarsa.

Apabila masa berlaku SIM Anda telah terlewat, maka layanan SIM keliling tidak dapat digunakan. Dalam kasus ini, Anda wajib untuk melakukan proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas. Prosedur ini akan melibatkan kembali ujian teori dan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat pula bahwa fasilitas SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua). Pembuatan SIM baru untuk segala jenis golongan tidak dilayani melalui unit mobil ini. Oleh karena itu, pastikan Anda membawa semua dokumen administrasi yang diperlukan dalam kondisi lengkap untuk memperlancar proses verifikasi data diri oleh petugas. Kesesuaian data identitas antara dokumen yang dibawa dengan data pada SIM lama juga menjadi aspek krusial yang akan diperiksa.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien, ada empat jenis dokumen utama yang wajib Anda persiapkan secara mandiri sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling:

  1. SIM Lama Asli dan Fotokopi: Siapkan SIM lama Anda dalam bentuk asli beserta salinan fotokopinya yang masih berlaku.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Bawa KTP asli beserta salinan fotokopinya. Dokumen ini akan digunakan untuk proses pencocokan identitas diri Anda.
  3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Dokumen ini dapat diperoleh secara daring melalui platform yang telah bekerja sama dengan kepolisian atau dari lembaga tes psikologi resmi.
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani: Anda perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak berwenang. Pemeriksaan kesehatan ini biasanya mencakup tes fungsi penglihatan, pendengaran, dan pemeriksaan kondisi fisik umum, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Estimasi Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya yang dikenakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif ini sama dengan yang berlaku di kantor Satpas induk.

  • Untuk pemohon SIM A, tarif pokok yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000.
  • Sementara itu, untuk pemohon SIM C, tarif pokoknya adalah Rp75.000.

Selain tarif pokok tersebut, Anda juga perlu menganggarkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, sedangkan biaya tes psikologi dapat bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp60.000, tergantung pada kebijakan masing-masing tempat pemeriksaan.

Alur Proses Perpanjangan di Lokasi SIM Keliling

Prosedur pengurusan perpanjangan SIM di unit mobil keliling ini telah dirancang agar sistematis dan mudah diikuti. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  1. Cek Jadwal dan Lokasi: Pastikan Anda mengetahui jadwal operasional terbaru dan lokasi spesifik unit SIM keliling yang ingin Anda kunjungi. Informasi ini biasanya dapat diakses melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.
  2. Siapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk surat keterangan hasil tes medis dan psikologi, sebelum berangkat ke lokasi.
  3. Datang Lebih Awal: Tiba di lokasi lebih awal dari jam operasional untuk mendapatkan nomor urut antrean. Hal ini akan sangat membantu menghindari antrean panjang dan potensi kehabisan kuota.
  4. Isi Formulir Permohonan: Setelah mendapatkan nomor antrean, ambil dan isi formulir permohonan data diri dengan lengkap dan jelas sesuai petunjuk yang diberikan petugas.
  5. Verifikasi Berkas: Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas di loket verifikasi untuk diperiksa kelengkapannya.
  6. Pembayaran: Jika semua berkas dinyatakan sah dan lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tarif yang berlaku untuk jenis golongan SIM Anda.
  7. Tunggu Pencetakan SIM Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan fisik kartu SIM baru. Estimasi waktu pencetakan berkisar antara 30 hingga 60 menit, tergantung pada jumlah antrean pada hari tersebut.

Also Read

Tags