Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman nasional terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 sebagai upaya memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung aman, bijak, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Kebijakan ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Artinya, pedoman tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, termasuk peran keluarga dalam pendampingan penggunaan teknologi oleh anak.
Tujuh Kementerian Terlibat dalam Kesepakatan
Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh kementerian yang memiliki peran strategis dalam pengembangan pendidikan dan perlindungan anak di ruang digital. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, kementerian lain yang turut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Kolaborasi lintas kementerian ini dilakukan agar kebijakan pemanfaatan AI di sektor pendidikan dapat diterapkan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Tujuan: Manfaatkan AI Tanpa Mengabaikan Risiko
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pedoman tersebut tidak bertujuan membatasi kemajuan teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI mampu memberikan manfaat maksimal bagi proses pembelajaran sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin muncul bagi peserta didik.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas agar teknologi tersebut digunakan secara tepat dan tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak dan remaja.
Penggunaan AI Harus Sesuai Usia Anak
Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pengaturan penggunaan teknologi digital berdasarkan usia dan kesiapan anak. Pemerintah menilai bahwa semakin muda usia peserta didik, maka penggunaan teknologi perlu dilakukan dengan pengawasan dan pembatasan yang lebih ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia memiliki jumlah pengguna internet dari kalangan anak-anak yang sangat besar. Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital yang menekankan pentingnya kesiapan pengguna sebelum mengakses teknologi canggih seperti AI.
AI Jadi Bagian Kurikulum
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam kurikulum pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa mulai tahun ajaran 2025–2026, materi coding dan AI telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah, bahkan sejak jenjang SD kelas 5.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur penggunaan AI, tetapi juga mendorong literasi teknologi agar generasi muda mampu memahami dan memanfaatkan kecerdasan buatan secara kreatif.
Membangun Ekosistem Pendidikan Digital
Dengan hadirnya pedoman nasional ini, pemerintah berharap seluruh pihak—mulai dari sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat—dapat memiliki acuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi digital di dunia pendidikan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem pendidikan digital yang aman, adaptif, dan beretika, sekaligus mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi era transformasi teknologi yang semakin pesat.
Ke depan, pemerintah menargetkan pemanfaatan AI tidak hanya menjadi alat bantu pembelajaran, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mendorong kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan inovasi siswa di berbagai jenjang pendidikan.





