Sanksi Denda Telat Lapor SPT Sempat Dihapus, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Sahrul

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini menjadi perhatian karena berbeda dari aturan umum yang selama ini berlaku.

Relaksasi tersebut tidak berlaku secara umum untuk semua jenis SPT, melainkan hanya pada kondisi tertentu. Salah satu contohnya adalah penghapusan denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk periode Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian administrasi dan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dalam masa transisi sistem pelaporan pajak.

Syarat Penghapusan Denda yang Perlu Diketahui

Meski sempat dihapus, pengenaan denda tidak serta-merta dihilangkan sepenuhnya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi tersebut.

Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • Berlaku hanya untuk jenis SPT tertentu (misalnya SPT Masa PPh 21 Desember 2025)
  • Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dalam batas waktu relaksasi
  • Pelaporan harus dilakukan paling lambat hingga akhir Februari 2026

Jika melewati batas waktu relaksasi tersebut, maka sanksi denda kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Denda Tetap Berlaku untuk Keterlambatan Lain

Penting dipahami, penghapusan denda ini bersifat terbatas dan tidak berlaku untuk semua jenis keterlambatan. Untuk pelaporan SPT Tahunan, aturan sanksi masih tetap berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
  • Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Denda ini dikenakan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Batas Waktu Pelaporan SPT 2026

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026

Jika pelaporan dilakukan setelah tanggal tersebut tanpa perpanjangan, maka wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Penghapusan Denda Tidak Berlaku untuk Pembayaran Pajak

Hal penting lainnya, relaksasi penghapusan denda hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT, bukan untuk pembayaran pajak.

Artinya, jika wajib pajak terlambat membayar pajak yang terutang, maka tetap dikenakan sanksi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai gambaran, keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan bunga sekitar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Alasan Pemerintah Memberikan Relaksasi

Kebijakan penghapusan denda ini umumnya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti penyesuaian sistem administrasi pajak atau untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya relaksasi, pemerintah berharap wajib pajak tetap melaporkan kewajibannya meskipun sempat terlambat, tanpa terbebani sanksi langsung.

Namun demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak menjadi aturan permanen dalam sistem perpajakan.

Imbauan untuk Wajib Pajak

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi. Selain denda, keterlambatan dalam jangka panjang juga dapat menimbulkan konsekuensi lebih serius, termasuk sanksi pidana dalam kasus tertentu.

Dengan sistem pelaporan digital seperti Coretax dan e-Filing, wajib pajak kini dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kesimpulan

Penghapusan denda telat lapor SPT memang sempat diberlakukan, namun hanya untuk kasus dan periode tertentu dengan syarat khusus. Secara umum, sanksi denda tetap berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.

Also Read

Tags