Kepolisian Republik Indonesia menegaskan larangan keras bagi para pengemudi kendaraan roda empat untuk menempatkan pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) di dalam kabin, khususnya di atas dashboard. Meskipun terkadang masih terlihat dari luar melalui kaca depan, praktik ini secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum lalu lintas yang akan dikenakan sanksi tilang.
Langkah tegas ini diambil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penempatan TNKB di dashboard, walau terkesan sepele, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Lebih lanjut, spesifikasi teknis mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan TNKB diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 45 ayat 3 Perpol tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan. Tujuannya adalah agar TNKB mudah terlihat dan teridentifikasi oleh petugas maupun publik. Penempatan di atas dashboard tidak memenuhi kriteria ini karena tidak menggunakan dudukan resmi yang telah ditentukan pada bagian eksterior kendaraan.
Keputusan Polri untuk melarang penempatan pelat nomor di dashboard bukan tanpa alasan mendasar. Selain melanggar ketentuan pemasangan yang diatur undang-undang, praktik ini juga menimbulkan berbagai permasalahan terkait penegakan hukum dan keamanan. Penempatan yang tidak semestinya dapat menyulitkan identifikasi kendaraan oleh sistem penegakan hukum modern, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Pantulan cahaya pada kaca depan, debu, atau sudut pandang yang tidak optimal dapat menghalangi kamera untuk merekam nomor kendaraan secara jelas, sehingga mengurangi efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara digital.
Ancaman sanksi bagi pelanggar ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1), dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Denda sebesar setengah juta rupiah ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Namun, konsekuensi dari penempatan pelat nomor yang tidak pada tempatnya tidak berhenti pada ancaman denda semata. Ada juga implikasi terhadap kelancaran proses identifikasi kendaraan oleh sistem ETLE. Ketika TNKB diletakkan di dalam dashboard, ada kemungkinan nomor kendaraan tidak dapat terbaca dengan sempurna oleh kamera ETLE karena terhalang oleh berbagai faktor, seperti pantulan sinar matahari, kotoran pada kaca, atau bahkan posisi pelat nomor yang tidak tegak lurus. Hal ini dapat menyebabkan pelanggaran yang seharusnya terekam menjadi terlewatkan, sehingga mengurangi efektivitas sistem tilang elektronik dalam menertibkan lalu lintas.
Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi sangatlah penting. Memasang pelat nomor pada tempat yang seharusnya, yaitu di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai dengan dudukan yang disediakan, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran sistem penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas secara keseluruhan. Pengemudi dihimbau untuk selalu memastikan bahwa TNKB terpasang dengan benar dan tidak terhalang oleh benda apapun, termasuk ketika memarkirkan kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan patuh hukum.






