Sebuah insiden tak terduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Yogyakarta, melibatkan sebuah SUV listrik bermerek Jaecoo J5 EV. Peristiwa yang terekam kamera dan dibagikan oleh sumber berita Otomotif ini, menyoroti potensi bahaya yang timbul akibat kelalaian sederhana namun berakibat fatal. Sebuah tiang SPKLU dilaporkan roboh, terseret, dan mengalami kerusakan signifikan, disebabkan oleh kabel charger yang tersangkut pada bagian eksterior kendaraan listrik tersebut. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian saat menggunakan infrastruktur pengisian daya publik.
Kronologi kejadian bermula saat pengemudi Jaecoo J5 EV hendak mengisi daya kendaraannya. Dalam upaya memarkirkan mobil secara mundur untuk menghubungkan kabel charger ke port pengisian, pengemudi merasa jarak kabel tidak mencukupi. Tanpa pertimbangan matang mengenai posisi kabel yang masih terhubung, pengemudi kemudian memutuskan untuk memajukan kendaraannya. Langkah ini diambil dengan tujuan memindahkan posisi parkir agar kabel charger lebih mudah dijangkau. Namun, niat baik tersebut berujung petaka.
Saat kendaraan mulai bergerak maju, kabel charger yang masih menjuntai ternyata tersangkut pada sebuah aksesori tambahan yang terpasang di bagian belakang mobil, yaitu bumper guard. Aksesori yang umumnya dipasang untuk estetika atau perlindungan ekstra ini, tanpa disadari, menjadi titik jebakan bagi kabel charger. Tarikan yang terus-menerus akibat gerakan mobil yang terus maju memberikan tekanan luar biasa pada tiang SPKLU. Akibatnya, tiang tersebut tidak mampu menahan beban dan akhirnya roboh, bahkan terseret beberapa meter bersama dengan kabel yang masih terhubung. Kejadian ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna kendaraan listrik lain dan pihak pengelola SPKLU.
Menanggapi insiden yang merugikan ini, Sony Susmana, seorang pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan pandangannya. Ia mengamati bahwa fenomena peningkatan penggunaan aksesori tambahan pada kendaraan, terutama yang bersifat kosmetik, semakin marak di pasaran. Sony menjelaskan bahwa daya tarik utama dari aksesori semacam ini adalah kemampuannya untuk memberikan tampilan yang berbeda dan unik pada kendaraan, sesuatu yang seringkali dicari oleh konsumen untuk membedakan mobil mereka dari yang lain.
"Umumnya, konsumen tertarik karena ingin tampil beda dari yang lain, tanpa benar-benar memikirkan implikasi fungsionalnya," ujar Sony, menekankan pada aspek estetika yang seringkali mengalahkan pertimbangan praktis. Ia menambahkan bahwa pemasangan bumper tambahan, misalnya, seringkali didasari oleh keinginan pemilik untuk meningkatkan aspek proteksi mobil terhadap benturan. Hal ini, menurutnya, juga dipicu oleh persepsi sebagian pemilik bahwa desain mobil modern cenderung kurang kokoh.
Meskipun Sony mengakui bahwa upaya melindungi kendaraan bukanlah hal yang salah, ia menekankan pentingnya pertimbangan desain dan penempatan aksesori. Menurutnya, setiap tambahan pada eksterior kendaraan harus mempertimbangkan potensi risiko yang dapat ditimbulkannya. "Aksesori semacam itu harus dievaluasi ulang risikonya. Bisa saja menimbulkan bahaya lain, misalnya mencederai pengendara sepeda motor atau memperparah cedera pejalan kaki yang terkena benturan bumper tersebut," jelas Sony, menyoroti potensi bahaya sekunder bagi pengguna jalan lain.
Berkaitan dengan insiden spesifik yang melibatkan kabel charger dan robohnya fasilitas umum, Sony menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian dan kurangnya kesadaran dari pihak pengemudi. Ia berpendapat bahwa pengguna kendaraan listrik, terlebih saat mengisi daya di tempat umum, seharusnya memahami dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aman.
"Idealnya, harus ada SOP yang jelas untuk mengembalikan selang (kabel) ke tempatnya dengan aman, serta melakukan pemeriksaan ulang pada kendaraan sebelum bergerak," tegas Sony. Ia menekankan pentingnya "double check" untuk memastikan tidak ada objek yang tersangkut atau menghalangi pergerakan kendaraan.
Lebih jauh lagi, Sony mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan, termasuk penambahan aksesori yang tidak sesuai, berpotensi melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik mencakup modifikasi yang dapat mengubah spesifikasi dasar kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Oleh karena itu, para pemilik kendaraan, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik, dihimbau untuk lebih bijak dalam memilih dan memasang aksesori. Prioritaskan aksesori yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan fungsional dan dimensi asli kendaraan. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas secara umum. Kejadian di Yogyakarta ini menjadi sebuah pelajaran berharga bagi seluruh pengguna kendaraan listrik dan masyarakat luas mengenai pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.






